Pelawak kondang era 1990-an anggota grup "Empat
Sekawan", Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, tidak ditahan oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes usai dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus
dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, Rabu (26/6/2019). Komar diperbolehkan pulang
ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat. Saat di Kejari Brebes, Komar sempat
diperiksa kesehatannya. Namun karena tidak memungkinkan, Kejari tidak
menahannya. Dalam perjalanan menuju mobilnya untuk pulang, Komar sempat meminta
doa kepada para wartawan yang mewawancarainya agar dirinya dapat melewati
proses hukum yang menjeratnya.Selengkapnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar